25 Agustus 2011

Adira Asuransi Kendaraan Terbaik Indonesia

. 25 Agustus 2011
2 Komentar


ADIRA Asuransi Kendaraan Terbaik Indonesia, mengapa demikian?? karena ADIRA Insurance sudah berdiri selama 9 tahun, dengan prestasi yang telah diakui melalui beberapa penghargaan di bidang: Service Quality, Customer Satisfaction, Top Brand, dan beberapa kategori lainnya. Menjangkau seluruh wilayah di Indonesia dengan didukung oleh ketersediaan outlet

ADIRA Insurance didirikan pada tahun 2002, dan dikelola oleh sekelompok professional yang memiliki kompetensi dan pengalaman panjang di dunia asuransi dan otomotif, PT Asuransi Adira Dinamika (ADIRA Insurance) yang bergerak di bidang asuransi umum memfokuskan tahun-tahun pertamanya di Industri Asuransi Kendaraan Bermotor, dan saat ini juga sedang mengembangkan produk-produk asuransi Non Kendaraan Bermotor.

Dengan tekad "Menjadi Perusahaan Asuransi Umum yang Paling Dikagumi di Indonesia", ADIRA Insurance meluncurkan produk unggulan pertamanya pada bulan September 2003, yaitu asuransi mobil dengan merek dagang Autocillin, serta asuransi sepeda motor dengan merek dagang Motopro pada bulan November 2007.

Didukung Sumber Daya Manusia yang kompeten dan penuh komitmen, serta Teknologi Informasi yang tepat guna, ADIRA Insurance bertekad memberikan produk dan fitur yang Simple, Unique & Reliable.

ADIRA Insurance selalu berupaya mewujudkan peace of mind bagi Pelanggannya melalui cara-cara yang unprecedented, yang belum pernah dirasakan sebelumnya. Selain peace of mind, ADIRA Insurance menelurkan nilai-nilai dan perolehan hasil usaha yang bermanfaat bagi para stakeholder guna memastikan stakeholder value yang berkesinambungan dalam jangka panjang.

Pengetahuan serta pemahaman yang luas dan mendalam di bidang industry asuransi memungkinkan ADIRA Insurance untuk mencapai pertumbuhan yang pesat sejak didirikan, tanpa mengesampingkan aspek pengelolaan dan pengendalian resiko yang terkait dengan pertumbuhan itu sendiri.

Perlu diketahui bahwa asuransi memiliki manfaat utama yaitu menempatkan posisi keuangan Tertanggung (Pelanggan) kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian. Namun selain itu, Asuransi juga dapat mengurangi ketidakpastian risiko, dapat mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian yang datang secara tiba-tiba, memberikan ketenangan dalam bekerja, dan banyak manfaat lainnya.

Adira sebagai salah satu perusahaan asuransi di Indonesia yang berbagai produk yang ditawarkan telah membuat jutaan pemegang polis bangga dan puas atas pelayanan yang diberikan oleh Adira. Respon cepat, tidak memandang waktu, kapan pun dimana pun membuat Adira dipercaya oleh masyarakat di Indonesia

07 Agustus 2011

Yang Membatalkan Pahala Puasa

. 07 Agustus 2011
0 Komentar

Kalo artikel sebelumnya membahas tentang yang membatalkan puasa, maka artikel berikut akan membahas hal-hal yang membatalkan pahala puasa atau yang akan menguranginya

Qauluz-zur yakni ucapan dusta [Fathul Bari:4/117

من لم يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ و الجهل فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ في أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

(artinya) : Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta, dan pengamalannya, serta amal kebodohan, maka Allah tidak butuh pada amalannya meninggalkan makan dan minumnya. [Shahih, HR Al-Bukhari]

Mengamalkan qouluz-zur yakni perbuatan yang merupakan tindak lanjut atau konsekuensi dari ucapan dusta [Fathul Bari:4/117]

Jahl yakni amalan kebodohan [Fathul Bari:4/117]

Rafats yakni seperti dijelaskan Al-Mundziri: Terkadang kata ini disebutkan dengan makna bersetubuh, dan terkadang dengan makna, ‘kata-kata yang keji dan kotor’ dan terkadang bermakna ‘pembicaraan seorang lelaki dan perempuan seputar hubungan sex’, dan banyak dari ulama mengatakan: ‘yang dimaksud dengan kata rafats dalam hadits ini adalah ‘kata kotor keji dan jelek’. [Shahih Targhib:1/481] dengan makna yang terakhir ini maka punya pengertian yang lebih luas dan tentu mencakup makna-makna yang sebelumnya disebutkan.

Laghwu yakni ucapan yang tidak punya nilai atau manfaat [lihat An-Nihayah:4/257 dan Al-Mishbahul Munir:555] dan –wallahu a’lam- mencakup juga amalan yang tidak ada manfaatnya [lihat semakna dengannya kitab Faidhul Qodir:6228]

Shakhab yakni bersuara keras dan ribut dikarenakan pertikaian [An-Nihayah:3/14, Lisanul Arab:1/521] Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: Yakni jangan berteriak dan jangan bertikai [catatan kaki Mukhtashar Shahih al-Bukhari:443]

Bertengkar mulut

Demikian beberapa hal yang mesti dijauhi saat seseorang sedang berpusa agar pahanya tidak berkurang atau batal, disamping menjauhi hal-hal yang akan membatalkan puasanya. Dan diantara yang akan mensucikan puasa seseorang dari Laghwu dan rafats diatas adalah ia menunaikan zakat fitrah, sebagaimana tersebut dalam hadits.

عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً للِصَّياَمِ مِنَ اللّْغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

(artinya) : Dari Ibnu Abbas ia berkata: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi puasa dari laghwu dan rafats dan sebagai pemberian makan untuk orang-orang miskin, maka barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sebagai sedekah dari sedekah-sedekah yang ada” [HR Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak dan beliau mengatakan: Shahih sesuai syarat Al-Bukhari namun Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya]

semoga bermanfaat(sumber)

Yang Membatalkan Puasa

.
0 Komentar

Mumpung lagi bulan puasa, mo bagi-bagi pengetahuan seputar yang membatalkan puasa. barangkali artikel di bawah ini bisa meyempurnakan puasa kita selain menahan hawa nafsu, lapar dan dahaga.

Makan dan minum dengan sengaja

Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu). Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”

Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.

Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Muntah dengan sengaja

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”

Haid dan nifas

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »

“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”

Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat." Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.

Keluarnya mani dengan sengaja

Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal. Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”

Berniat membatalkan puasa

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.” Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.

Jima’ (bersetubuh) di siang hari.

Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.

Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.

1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan.

Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.

sumber: artikel sunnah

Al Qur'an Digital V.3 Dengan MP3

.
1 Komentar


Bulan Ramadhan 1432 H sudah kita masuki mulai 1 agustus 2011 kemaren. dibulan penuh ampunan ini umat muslim berlomba-lomba untuk mencari pahala yang sebanyak-banyaknya, salah satuna dengan membaca Alqur'an.

Al-Qur’an merupakan ucapan Allah SWT. yang hendaknya setiap manusia pada umumnya dan kaum muslimin pada khususnya agar mempelajarinya dengan pemahaman yang benar, kemudian meyakininya dan mengamalkannya dalam kehidupan mereka sehari-hari. Digital Qur'an merupakan salah satu program komputer berbasis windows yang menampilkan Kitab Suci Al-Qur’an sehinga dengannya diharapkan dapat lebih mendekatkan manusia pada umumnya dan kaum muslimin pada khususnya dengan ucapan Allah Subhanahu wa Ta’la tersebut.

Digital Quran Versi 3 (DQV.3) merupakan versi terbaru Digital Qur'an, yang mana pada versi 3 ini terdapat beberapa penyempurnaan dan kelebihan jika dibandingkan dengan versi-versi sebelumnya, seperti pada sistem pencarian kata yang lebih lengkap (pencarian dengan bahasa Indonesia, Inggris dan Arab), tombol belajar Tajwid, adanya pilihan jenis bahasa terjemahan (Indonesia-Inggris), dan adanya pilihan simak per surat atau seluruh surat yang ada pada Kitab Suci Al-Qur’an, namun semuanya itu tetap tidak menghilangkan kesederhanaan dan kemudahan DQV.3 bagi anda, singkat kata DQV.3 akan mempermudah anda didalam menelaah Kitab Suci Al-Qur’an.

Bagi anda yang berminat dengan software ini silakan Unduh disini , anda tak perlu install software ini, cukup dengan di ekstrak dan jalan kan DigitalAlquran.exe udah deh …. dan untuk lebih jelas nya lagi anda silakan pelajari di file help.doc…..

sumber: Indowebster forum

 
ahita.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by MJG Group | dd13