Fatwa haram merokok yang dikeluarkan majelis tarjih PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu disikapi BEM PTM (perguruan tinggi Muhammadiyah) se-Indonesia. Penyikapan itu dilakukan dengan demonstrasi di Alun-Alun Kota Malang, sekitar pukul 12.00 kemarin siang. Meski mengaku tak menolak, namun poster-poster berbau penolakan fatwa haram merokok dibentangkan.
Sedikitnya ada 150 mahasiswa bergabung dalam aksi itu. Keterlibatan mereka merupakan bagian dari agenda Forum Silaturahmi BEM PTM di UMM kampus III sejak Senin (22/3) lalu. ''Kami tidak menolak fatwa haram merokok, kami hanya meminta PP Muhammadiyah meninjau ulang," ujar Edi Rudianto, penanggung jawab Forum Silaturahmi BEM PTM di sela-sela aksi kemarin.
Alasan permintaan peninjauan ulang itu, kata Edi, karena penghapusan merokok di masyarakat tidak bisa dilakukan serta merta. Bahkan tak cukup dengan fatwa. Karena itu, forum PTM berharap PP Muhammadiyah lebih bijak. Termasuk memikirkan nasib buruh dan permasalahan hajat hidup orang banyak. ''Perokok-perokok Indonesia tergolong perokok aktif. Sehari tidak merokok saja pasti pusing. Jadi tidak mungkin berhenti begitu saja," kata dia.
Karena itu, lewat aksi tersebut forum itu, PTM Indonesia berharap PP Muhammadiyah mengeluarkan kebijakan lebih populis. Yakni, kebijakan yang berpihak pada rakyat. ''Jangan hanya dipikirkan bagaimana menghentikan merokok. Tapi bagaimana para buruh dan petani. Harus ada solusi pengganti tanaman tembakau," tandas Edi.
Menurutnya, sektor pertanian yang masih mungkin menggantikan tanaman tembakau adalah tebu dan padi. Sebab, sampai saat ini Indonesia masih mengimpor dua komoditi hasil olahan tebu dan padi itu. Yakni, beras dan gula.
Selain menyikapi fatwa haram merokok, dalam aksi itu mahasiswa juga menyikapi beberapa persoalan nasional. Di antaranya, menolak segala bentuk kebijakan neoliberalisme dan mendesak pemerintah segera melakukan reformasi birokrasi demi tegaknya supremasi hukum. ''Kabinet SBY sangat tambun dan boros anggaran. Karenanya harus dilakukan reformasi birokrasi," kata dia.
Sumber: Radar Malang
26 Maret 2010
Fatwa Haram Rokok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar:
Posting Komentar