Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama (Menag) yang mengharamkan gosip di infotainment. Soal halal dan haramnya, kata Tifatul, sepenuhnya menghormati pendapat lembaga yang lebih berhak menentukan.
''Saya sempat tanya Pak Amidan (Ketua MUI Pusat), yang haram itu apanya? Dia bilang, ghibah-nya,'' kata menteri asal PKS itu saat jumpa pers akhir 2009 di Depkominfo kemarin (29/12).
Tifatul membenarkan, adanya hadis nabi yang menyebutkan larangan meng-ghibah atau merumpi atau membicarakan keburukan saudaranya. "Jadi, begitulah kira-kira kenapa gosip itu diharamkan," imbuhnya.
Meski begitu, Tifatul menjelaskan, departemen yang dipimpinnya tidak berhak menentukan atau mengklaim bahwa infotainment itu haram atau halal. "Ini hanya pendapat pribadi saya," terusnya.
Secara pribadi, Tifatul juga menilai kasus Luna Maya dengan infotainment tidak mengandung delik hukum. Menurut dia, tulisan Luna di Twitter yang menyebut infotainment derajatnya lebih hina daripada pelacur dan pembunuh, tidak bisa dipidanakan. ''Sepengetahuan saya ya, tidak menunjukkan definitif orang dan nama medianya. Sama saja seandainya saya katakan, 'Wah, media sekarang bobrok'. Tidak ada deliknya,'' ulasnya.
Apa yang tertulis di situs jejaring sosial semacam Twitter, Facebook, atau sejenis microblog lain, menurut Tifatul, memang terkadang tidak logis. "Tapi, kebanyakan yang ingin masuk ke situ adalah untuk menampung aspirasi dan emosi masyarakat. Pahit, manis, ya sebaiknya diterima dulu. Saya kira karena kebetulan Luna seorang artis saja ini jadi bermasalah. Sepertinya orang lain banyak yang menulis lebih dari itu," ujar Tifatul meyakinkan.
Meski begitu, Tifatul menyarankan agar para pengguna microblog lebih pandai menggunakan bahasa sastra dalam menuangkan pemikirannya. Bahasa sastra menurutnya lebih enak dibaca dan lebih sopan. "Siapa berkata kasar, banyak orang jadi gusar. Siapa berkata lembut, banyak orang jadi pengikut," kata Tifatul mengutip kata-kata bijak.
Terkait kasus Luna vs infotaiment, Tifatul juga merasa perlu memperbaiki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Undang-undang ini kan tujuannya melindungi transaksi digital seperti pencurian di internet, pembobolan situs, aktivitas hackers, itu. Bukan seperti yang terjadi sekarang, untuk melaporkan pencemaran nama baik," tegasnya.
Seperti apa arah revisi UU ITE? "Ini akan kita diskusikan, bicarakan dengan pakar hukum untuk dibahas. Ini juga berhubungan dengan lembaga legislatif, dengan DPR, tidak bisa kami sendiri," jawabnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (NK) menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan penyidik dan jaksa untuk menjerat Prita Mulyasari dan Luna Maya tidak bertentangan dengan konstitusi. Undang-undang tersebut sah digunakan sebagai instrumen membatasi hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat secara lisan maupun tertulis sesuai pasal 28 ayat 2 UUD 1945.
''Menurut saya, UU ITE itu sudah benar karena kebebasan berpendapat itu harus dibatasi agar orang tidak bisa sebebas-bebasnya sehingga bisa semena-mena kepada orang lain,'' ujar Ketua MK Mahfud M.D.
Masalah Prita dan Luna Maya dinilai Mahfud muncul bukan karena ketentuan UU ITE, melainkan karena pelaksanaan undang-undang tersebut tidak menyentuh rasa keadilan. ''Persoalannya, benarkah Prita sudah menyebarkan fitnah? Apakah orang yang mengeluh itu sama dengan memfitnah?" katanya.
30 Desember 2009
Fatwa Haram MUI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar:
Posting Komentar