Pemerintah menetapkan Kamis lusa (24/12) sebagai hari cuti bersama menjelang Natal. Dengan begitu, pekan ini terjadi long weekend libur empat hari mulai Kamis (24/12) hingga Minggu (27/12). ''Menjelang sehari sebelum hari Natal sudah diputuskan cuti bersama, libur,'' kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) E.E. Mangindaan.
Mangindaan yang juga ketua Perayaan Natal Nasional 2009 itu mengatakan, cuti bersama tersebut merupakan hasil surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada 2008. Yakni, antara menteri agama, Menakertrans, dan Men PAN. Cuti bersama jelang Natal itu merupakan satu selain tiga hari cuti bersama lain. Yakni, 2 Januari serta 18 dan 23 September (cuti bersama Idul Fitri).
Tahun depan, ada tiga hari cuti bersama. Yakni, dua hari cuti bersama Idul Fitri pada Kamis, 9 September dan Senin, 13 September, ditambah cuti bersama Natal pada Jumat, 24 Desember. Selain tiga cuti bersama, pemerintah menetapkan 17 hari sebagai hari libur nasional berdasar Surat Edaran Men PAN No 13/2009.
Mangindaan mengatakan, tiga hari cuti bersama itu sudah final. Tidak ada penambahan lagi. Apabila ada hari terjepit (satu hari di antara dua hari libur) lain di antara tiga hari itu, tidak ditetapkan sebagai hari libur. Begitu pula apabila Sabtu merupakan hari terjepit, Sabtu tetap dihitung sebagai hari libur biasa.
''Pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi atau lembaga,'' katanya.
Pada 2010, paling tidak ada sepuluh hari terjepit. Di antaranya, pada Jumat, 14 Mei 2010, setelah pelaksanaan libur Kenaikan Yesus Kristus. Lalu Senin, 16 Agustus, sebelum pelaksanaan Hari Kemerdekaan RI serta Rabu dan Selasa (8 dan 14 September 2010), sebelum dan sesudah pelaksaan cuti bersama Idul Fitri.
Mangindaan meminta setiap instansi untuk memperhatikan hari-hari terjepit tersebut. Dia meminta pemimpin instansi memantau dan meningkatkan kedisiplinan pegawai. Sebab, PNS rawan membolos atau telat datang dan pulang cepat. ''PNS harus menaati jam kerja,'' katanya
22 Desember 2009
Hari Libur Nasional Di Tahun 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar:
Posting Komentar