24 Februari 2010

Hasil Akhir Pansus Hak Angket Century

. 24 Februari 2010

Teka-teki Pan¬sus Hak Angket Bank Century akan me¬nyebut nama pejabat yang di¬ang¬gap bertanggung jawab dalam ka¬sus Bank Century akhirnya ter¬jawab. Dalam rapat pleno tadi ma¬lam, mayoritas fraksi di pansus me¬nyebut nama Wapres Boedio¬no dan Menteri Keuangan Sri Mul¬yani Indrawati.

Fraksi yang menunjuk langsung pe¬jabat yang harus bertanggung ja¬wab adalah Fraksi PDIP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Golkar. Se¬mentara Fraksi Partai Demokrat ku¬kuh dengan pendirian sebelum¬nya bahwa Boediono dan Sri Mul¬yani sudah mengambil tindakan tepat dalam proses bailout Bank Century.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi yang mendapat giliran pertama memaparkan pandangan fraksi yang kurang lebih sama dengan yang disampaikan dalam pandangan awal sebelumnya. Namun, Achsanul memberikan beberapa poin penting. ''Pertama, tindakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK sudah tepat,'' ujarnya.

Poin lain yang disampaikan Achsanul berkaitan dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) BI senilai Rp 689 miliar kepada Bank Century. ''Pemberian FPJP sudah sesuai dengan perundang-undangan,'' katanya.

Achsanul juga menegaskan bahwa berdasar penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tidak ditemukan aliran dana bailout dari Bank Century kepada Partai Demokrat, pasangan SBY-Boediono, dan tim kampanye sebagaimana yang disebutkan oleh LSM Bendera. ''Isu ini penting dijelaskan agar masyarakat mengetahui apakah tuduhan tersebut benar atau hanya fitnah belaka,'' ucapnya.

Setelah Fraksi Partai Demokrat, giliran selanjutnya adalah Fraksi Partai Golkar. Namun, anggota pansus dari Golkar Ade Komaruddin yang akan membacakan pandangan akhir belum datang karena masih menghadiri acara ulang tahun Fraksi Partai Golkar. Karena itu, Ketua Pansus Idrus Marham mempersilakan Fraksi PDIP mengambil giliran kedua membacakan pandangan akhir.

Tawaran itu sempat ditolak Fraksi PDIP. Alasannya, pembacaan bisa juga dilakukan anggota pansus yang lain dari Fraksi Golkar. Namun, Idrus Marham buru-buru mengatakan bahwa pembacaan pandangan Fraksi Partai Golkar ditunda semata-mata karena fraksi sudah menentukan bahwa yang membacakan pandangan akhir adalah Ade Komaruddin, sedangkan yang bersangkutan belum hadir. ''Jadi, ini bukan karena apa-apa. Tidak ada maksud apa pun. Tidak mung¬kin juga materi pandangan akhir bisa berubah dalam 30 menit,'' ujarnya.

Selama ini isu-isu lobi politik menjelang pembacaan pandangan akhir memang kencang beredar. Karena itu, tidak mengherankan jika penundaan pembacaan pandangan akhir dikait-kaitkan dengan mengulur-ulur waktu untuk lobi politik.

Pandangan akhir Fraksi PDIP dibacakan Maruarar Sirait. Pandangan akhir tersebut relatif sama dengan pandangan awal yang dibacakan pada kesempatan sebelumnya. Namun, yang berbeda, kali ini Fraksi PDIP menunjuk langsung para pejabat yang dianggap bertanggung jawab dalam berbagai periode, mulai dari akuisisi, merger, pemberian FPJP, PMS, hingga aliran dana. ''Karena itu, Fraksi PDIP menyatakan agar dilakukan proses hukum secara terbuka pada para pejabat yang memegang posisi kunci pada masing-masing periode,'' ujarnya.

Di akhir kesimpulan, Maruarar menyebut beberapa nama yang selama ini memang santer disebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. ''Pertama, mantan Gubernur BI Doktor Boediono, mantan Ketua KSSK Doktor Sri Mulyani Indrawati, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom, mantan Direktur Pengawasan Bank 1 Sabar Anton Tarihoran, mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, dan mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah,'' sebutnya. Saat nama Boediono dan Sri Mulyani disebut, tepuk tangan terdengar kencang di ruang rapat pansus.

Bahkan, bukan hanya nama, kesimpulan akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyebut pasal-pasal tindak pidana yang bisa dikenakan, sekaligus ancaman hukuman yang menyertainya. "Kesimpulan kami ini bukanlah untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu," ujar Juru Bicara FPKS Andi Rahmat saat membacakan kesimpulan fraksinya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (23/2).

Misalnya, dalam proses pemberian FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek) yang menyeret sejumlah nama dalam dewan gubernur BI, antara lain, mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom. Pihak-pihak tersebut dianggap memenuhi unsur kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan. "Yang dapat merugikan keuangan negara," ujarnya.

Sejumlah ketentuan dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi disebutkan secara terbuka. Misalnya, ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) di UU tersebut. Di sana disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup. Atau, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Bukan hanya BI yang diduga bertanggung jawab. Pihak pemerintah juga tak luput dari sasaran PKS. Seperti mantan Ketua KSSK yang sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Mereka dianggap bertanggung jawab dalam proses PMS. "Juga diduga melakukan pembiaran terhadap kesalahan perbankan dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya," papar Andi.

Terhadap semua hal tersebut, dalam kesimpulannya, PKS merekomendasikan beberapa hal. Yaitu, menyerahkan kepada aparat penegak hukum, semisal KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidana korupsi oleh fraksinya. Juga melakukan penyempurnaan UU yang berhubungan dengan masalah perbankan. "Kesimpulan fraksi kami ini didasarkan pada data dan fakta, bukan yang lain," tambah Andi.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar juga menjawab teka-teki dengan menyebut langsung pihak-pihak yang bertanggung jawab. Juru Bicara F-Partai Golkar Ade Komarudin membutuhkan waktu 1 jam 20 menit untuk membacakan pandangan akhir. Isi pandangan akhir relatif sama dengan pandangan awal yang disampaikan sebelumnya, yakni menyebut berbagai tindak pelanggaran dalam kasus Bank Century. Bedanya, kali ini, Ade menyebut inisial nama-nama pejabat yang harus bertanggung jawab. ''Ketua KSSK Saudari SMI, Gubernur BI Saudara BO, Ketua Dewan Komisioner LPS RJT,'' ujarnya.

Yang menarik, sebelum mengakhiri penyampaian pandangan akhirnya, Ade menyatakan perlu untuk memberikan keterangan atas inisial nama-nama pejabat yang sudah disebut. ''BO adalah Profesor Boediono, SMI adalah Doktor Sri Mulyani Indrawati, dan RJT adalah Saudara Rudjito,'' katanya. Tepuk tangan kembali menggema di ruang pansus saat nama Boediono dan Sri Mulyani Indrawati disebut


Sumber Harian Pagi Jawa Pos

0 Komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
ahita.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by MJG Group | dd13